RADARRIAUNET.COM - Heboh terkait Pungutan di Kantor Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Mandau, Bengkalis sebesar Rp 20ribu dalam mengurus administrasi akte kelahiran hingga ke media sosial, tokoh masyarakat HM Dharna meminta agar orang nomor satu di negeri berjuluk Sri Junjungan Bengkalis turun tangan menertibkannya.
"Kami minta Bupati Amril cepat tanggap dan turun langsung menertibkan Pungutan di setiap instansi Pemerintah. Baik di kantor desa, kelurahan maupun Kecamatan Mandau sesuai dengan instruksi Presiden karena sudah sangat meresahkan masyarakat," pintanya.
Dikatakan Dharna yang juga mantan anggota DPRD Bengkalis periode 1999 - 2004 ini, jika alasan pungutan liar tersebut untuk dana operasional tidaklah wajar dikarenakan disetiap desa dan kelurahan sudah ada dana operasional dari Pemerintah, kecuali ada undang-undang yang mengatur ataupun peraturan daerah (Perda).
"Kalau dengan wartawan saja sudah berani menetapkan tarif administrasi, bagaimana dengan masyarakat yang notabenenya awam akan peraturan? Jangan lagi tambah beban masyarakat dengan keadaan yang serba sulit seperti saat ini," tambah Dharna dengan nada geram.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum staff Kantor Desa Tambusai Batang Dui diakui salah seorang wartawan media harian lokal Riau, Andi, meminta uang sebesar Rp 20 ribu untuk jasa rekomendasi pengurusan akte kelahiran buah hatinya. Namun saat Andi mencoba meminta oknum staff itu untuk memberikan kwitansi serta stempel tanda terima, staf desa tersebut malah menolak dan melontarkan bahasa yang tidak elok serta melecehkan profesi wartawan.
Meski Sekretaris Desa Tambusai Batang Dui, Nurdin telah menegaskan hal itu hanyalah kesalahpahaman belaka, namun pungutan itu dianggap telah melukai hati masyarakat yang awam akan aturan yang dibuat sesuai instruksi Presiden Jokowi, bersih dari segala hal yang sifatnya pungli.
rtc/radarriaunet.com