PEKANBARU (RRN) - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebutkan wilayah tersebut sudah sepantasnya menaikkan tarif parkir. Karena seiring perkembangan kota menuju metropolitan. Firdaus bahkan menegaskan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum bagi sepeda motor menjadi Rp5.000 dan roda empat Rp8.000 di wilayah setempat sudah sepantasnya untuk memberikan tanggungjawab kepada masyarakat menjaga ketertiban. "Kita dari kota besar harus berubah menuju metropolitan, makanya perlu tatanan yang tertip, salah satunya parkir," ungkap Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (3/11).
Firdaus menyebutkan, apa yang dibuat pemerintah untuk menciptakan warga masyarakat yang bertanggungjawab menjaga kota yang tertip, aman dan damai.
Bahkan Firdaus menilai, kalau besaran tarif yang ditetapkan setara dengan kota yang hampir sama dengan Pekanbaru, itu tidak menyalahi.
Selain besarannya disesuaikan dengan zona lokasi parkir, dan tidak sama rata. "Jadi tarif parkir itu menyesuaikan, kalau kita sama dengan kota yang besar mengapa kita harus lebih rendah," ulasnya. Wako bahkan menyangkal bahwa upaya penaikan tarif ini semata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena pendapatannya yang tidak seberapa.
Namun yang utama tegas Firdaus, tarif parkir yang tinggi bagi kendaraan di tepi jalan umum ini akan bisa menekan pemilik kendaraan parkir disembarangan tempat, selain juga akan mengurangi kemacetan. "Orang akan berfikir memarkirkan kendaraanya di tepi jalan umum karena mahal," tandasnya.
Ketua Pansus Pengelolaan Parkir di tepi jalan umum, DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, di Pekanbaru, Senin, membenarkan pihaknya sudah mengesahkan Perda parkir baru. "Tarif parkir ditepi jalan umum naik bagi zona parkir yang sering dilalui masyarakat seperti di jalur lalu lintas di luar pusat perbelanjaan dan tempat keramaian serta mal-mal," ungkapnya.
Ida Yulita Susanti menjelaskan besaran ketetapan kenaikan itu sudah kesepakatan bersama pansus."Jadi tarif maksimum retribusi parkir di tepi jalan umum untuk roda dua naik dari Rp1.000 menjadi Rp5000 dan roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp8000," beber Ida. Ida mengatakan, Panitia Khusus DPRD Pekanbaru yang membahas Ranperda ini menilai tarif tersebut sudah tepat untuk mengurangi kemacetan di jalan raya.
Berdasarkan isi dalam draf Perda parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8.000 dan roda dua Rp 4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp 5.000 dan roda dua Rp 3.000. Zona III, roda empat dipungut Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.000 dan roda enam Rp 10.000. Zona IV roda empat dipungut Rp 2.000 dan roda dua Rp1.000. (lusi).