RADARRIAUNET.COM - Polres Pelalawan kembali menunjukan komitmennya dalam pemberantasan Ilegal Logging yang semakin merajalela di Kabupaten Pelalawan.
Hal ini dibuktikan dengan kembali mengamankan 2 orang pelaku beserta barang bukti 1 unit mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi (Nopol) BM 9662 MF bermuatan 2 kubik kayu olahan diduga hasil Ilegal Loging dari Hutan Lindung Taman Nasional (TNTN) Tesso Nilo, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kedua pelaku berinisial DO (26) pekerjaan Sopir, warga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung serta ES (45) warga Pekanbaru, sebagai peilim kayu.
Menurut informasi yang diterima media ini dari Humas Polres Pelalawan Brigadir Rahmadi, menyebutkan penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti dari informasi yang dikumpulkan dilapangan bahwa pada Kamis (13/10/2016) sore akan keluar 1 unit mobil bermuatan kayu hasil Ilegal Loging dari TNTN Tesso Nilo.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya Rahmadi lagi, Team KBO Sat Intelkam Polres Pelalawan melakukan penyelidikan ke lapangan dan menjumpai mobil yang dicurigai sedang melaju di Jalan Koridor PT RAPP Desa Pangkalan Gondai. Saat dilakukan penangkapan ditemukan kayu hasil olahan sebanyak 2 kubik tanpa memiliki dokumen yang sah.
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti kita amankan ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut," kata Humas Polres Pelalawan Brigadir Rahmadi mengakhiri.
rbc/fn/radarriaunet.com