RADARRIAUNET.COM - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua orang warga kota Medan Sumatera Utara (Sumut), karena memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.
Ditangkapnya dua orang warga kota Medan bernama Soly (30) dan Harun Alrasyid alias Famu Simal (30) warga jalan Lingkar 15 kelurahan Terjun, kecamatan Medan Marelan kabupaten Kota Medan Sumut, dilakukan pada Rabu (12/10/16) sekira pukul 18.30 Wib disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis (13/10/16).
"Dua warga Medan ini ditangkap di jalan Patimura Ujung kelurahan Sekip Hilir kecamatan Rengat kabupaten Inhu. Dari tangan kedua orang ini berhasil diamankan 10 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,32 gram," ujarnya.
Penangkapan terhadap dua warga Medan ini dilakukan setelah tim Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya dua orang warga yang diduga melakukan aktivitas jual beli narkoba.
"Saat tim sampai di TKP sesuai yang diinformasikan, tim kemudian menemukan dan menangkap kedua pelaku. Saat digeledah, dari kantong celana sebelah kiri Harun ditemukan paket diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih 5,32 gram. Demikian juga dikamar pelaku saat digeledah ditemukan alat hisap sabu atau bong," ungkapnya.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,32 gram, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 pak plastik bening dan 1 helai celana jeans warna coklat, dibawa dan diamankan ke Mapolres Inhu.
rtc/radarriaunet.com