RADARRIAUNET.COM - Anggota majelis hakim yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso, Partahi Tulus Hutapea, disebut menerima suap sebesar Sin$28 ribu dari seorang pengacara. Namun dalam kasus ini, tak ada kaitan dengan persidangan Jessica yang tengah bergulir saat ini.
Partahi memang menjadi hakim anggota bersama Binsar Gultom dan Hakim Ketua Kisworo yang menangani kasus kopi beracun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada Ahmad Yani, terdakwa pemberi suap bagi panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu uang pada Partahi Tulus Hutapea melalui Muhammad Santoso dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang telah diadili," ujar jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/10).
Ahmad didakwa memberi suap bersama pengacara bernama Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang dituntut terpisah.
Kasus ini bermula ketika Partahi menjadi ketua majelis hakim perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dengan tergugat PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), sejak Oktober 2015. Sementara Raoul merupakan kuasa hukum PT KTP.
Persidangan bergulir, hingga pada 4 April 2016 Raoul menghubungi Santoso dan meminta bantuan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan PT MMS. Santoso lantas menyarankan Raoul agar langsung menghubungi Partahi.
Selanjutnya, jaksa Pulung menyebutkan, pada 13 April 2016 Raoul datang ke PN Jakarta Pusat untuk menemui Partahi. Namun karena Partahi tak ada di ruangan, Raoul menemui hakim anggota yang juga menangani perkara tersebut yakni Casmaya.
Dua hari kemudian Raoul kembali datang dan berhasil menemui Partahi dan Casmaya di lantai empat PN Jakarta Pusat. "Mereka diketahui membicarakan perkara yang sedang berjalan," kata jaksa Pulung.
Terdakwa yang merupakan staf bidang kepegawaian di kantor Raoul kemudian diajak menemui Santoso pada awal Juni 2016. Jaksa Pulung mengatakan, selama Raoul memiliki urusan di luar negeri, perkara di persidangan diserahkan pada terdakwa.
Pada 17 Juni 2016, Raoul kembali menemui Santoso. Dia menjanjikan uang sebesar Sin$25 ribu untuk majelis hakim agar menolak gugatan PT MMS. Raoul juga menjanjikan uang sebesar Sin$3 ribu bagi Santoso selaku perantara pemberi uang.
Sebelum sidang putusan 30 Juni 2016, Raoul sempat kembali menemui Partahi dan Casmaya. Hingga akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT MMS.
Uang sebesar Sin$28 ribu itu kemudian diberikan pada Santoso melalui terdakwa di kantor Raoul. Uang diduga sebagai imbalan agar majelis hakim memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.
"Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," ucap jaksa Pulung.
cnn/radarriaunet.com