RADARRIAUNET.COM - Seorong Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga orang pegawai honorer yang bekerja di kantor UPTD Kehutanan kecamatan Langgam diciduk jajaran polisi Polsek Langgam, Senin (10/10/16). Keempatnya diciduk sedang aysik bermain judi kartu song.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ini, keempat pelaku diproses di Mapolsek kecamatan Langgam seterusnya ditahan di Mapolres Pelalawan. Tanpa ampun keempat abdi negara ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka antara lain, AR (51) warga RT 002 RW 04 desa Langgam tercatat sebagai pegawai honorer, AG (46) warga desa yang sama tercatat sebagai PNS, (30) juga warga yang sama tercatat sebagai pegawai honorer dan HE (34) warga RT 005 RW004 desa Langgam Kecamatan Langgam.
Informasi yang dirangkum awak media, keempat para tersangka ini tercatat sebagai pegawai di UPTD Dinas Kehutanan di kacamatan Laggam.
Kapolres Pelalawan AKPB Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani menuturkan, penangkapan keempat tersangka dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Langgam Senin tadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Herman, penangkapan terhadapa tersangka ini, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, dimana kantor UPTD Kehutanan Langgam ini, sering dijadikan oleh para pelaku untuk bermain judi. Celakanya lagi, aksi judi tersebut dilakukan saat jam dinas.
"Saat penangkapan keempat tersangka sedang duduk melingkar bermain judi jenis song menggunakan kartu remi disalah satu ruangan," jelas Herman.
Bersama empat tersangka tambah Hermas, ditemukan barang bukti berupa dua set kartu remi gambar ikan berjumlah 108 lembar, uang berjumlah Rp150 ribu dengan 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp20 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp10 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp5 ribu.
rtc/fn/radarriaunet.com