RADARRIAUNET.COM - Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT sudah menginstruksikan agar reklame ilegal jenis neon box di peraimpangan traffic light Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Durian segera dibongkar. Rencananya, minggu depan lima tiang reklame yang melanggar aturan itu akan dibongkar.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie saat ditanya terkait keberadaan reklame yang dibangun di atas trotoar itu. Sebelum pembongkaran, pemilik masih memiliki waktu agar membongkar sendiri tiang teklame tersebut.
"Saya akan bentuk pasukan khusus di Dispenda. Minggu depan akan ditertibkan. Nanti kita liat," kata Rozie di Pekanbaru, Jumat (7/10/2016).
Rozie menyebut, pemilik tiang-tiang reklame itu memanfaatkan situasi. Terbukti memang, pemasangan tiang-tiang reklame ini dilakukan pada malam hari. Terlebih kata Rozie, Satpol PP tidak punya anggaran untuk melakukan pembongkaran.
"Saya tahu persis pemilik memanfaatkan situasi," sebutnya.
Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, MT sebelumnya menegaskan Satpol PP segera melakukan pembingkaran. "Satpol PP harus melakukan pembongkaran," kata Wako.
Seperti diketahui, tiang reklame jenis neon box menjamur di Pekanbaru. Seperti ada pembiaran dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, meski disinyalir ilegal, tiang-tiang reklame jenis ini tidak kunjung ditertibkan.
Seperti di simpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Darma Bakti atau di persimpangan traffic light Jalan Durian serta di sekitaran Mall Pekanbaru. Tiang yang menayangkan iklan rokok ini seolah berdiri legal lantaran dilengkapi dengan lampu penerangan. Parahnya, reklame-reklame ini berdiri tepat di atas drainase yang berada di sisi trotoar.
hal/fn/radarriaunet.com