RADARRIAUNET.COM - Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidomulyo timur Bripka Ilham Nur SH Melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT Guna mencegah terjadinya peningkatan pertikaian atau kekerasan dalam rumah tangga yang berujung proses hukum. Senin (3/9) pukul 14.00 wib.
AKBP Guntur Aryo Tejo selaku Humas Polda Riau mengatakan dari sosialisasi tersebut menghadirkan peserta kurang lebih 250 orang Ibu Rumah Tangga. Acara brrlangsung di di Aula kelurahan Sidomulyo Timur.
Sosialisasi dan penyuluhan tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Pekanbaru, Penggerak PKK Kecamatan Bukit Raya dan PKK Kelurahan Sidomulyo Timur.
Dalam penyuluhan tersebut Bhbinkamtibmas Sidomulyo Timur Bripka Ilham Nur menyampaikan bahwa salah satu peran bhabinkamtibmas adalah melakukan mediasi antara pihak yang berselisih paham.
"Guntur juga mengatakan, Salah satu tugas dan peranan Bhabinkamtibmas adalah melakukan mediasi antara pihak yang berselisih, dalam hal ini Bhabinkamtibmas berperan penting untuk menyelesaikan yang disebut problem solving atau penyelesaian perkara diluar pengadilan sebelum sampai ke Polsek.
Kegiatan sosialisasi tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga berakhir sampai pukul 17.00 Wib dalam keadaan aman terkendali, tutup Guntur.
rgc/fn/radarriaunet.com