RADARRIAUNET.COM - Terkait reklame neon box ilegal di Simpang Traffic Light Jalan Durian, Soekarno Hatta, tepatnya di depan Polsek Payung Sekaki diakui Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian sudah lama berapa disana. Namun pihaknya sangat sibuk sehingga tak bisa melakukan pengecekan langsung. Padahal reklame tersebut sudah jelas tak memiliki izin untuk tayang.
"Itu udah lama ada disana. Cuma kami sibuk ngurusin masalah PKL Jalan Teratai, makanya sampai sekarang belum bisa kita urusin," ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa (4/10/2016).
Ia mengatakan apakah neon box tersebut menyalahi izin atau tidak, dirinya juga mengaku tidak tahu disebabkan belum ada melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dispenda dan Distarubang.
"Kita belum ada menerima laporan. Tapi kalaupun ada tentu ini harus kita pelajari dulu, izin dan lain-lainnya," elaknya.
Ia juga berkilah kekurangan personel menjadi alasan utama kenapa neon box ini masih terpajang disana. "Personel kita sedikit ditambah lagi anggaran kita yang memang tak ada. Melakukan penertiban itu kita butuh personel, waktu dan juga anggaran," tegasnya.
Selain itu Zulfahmi Adrian mengatakan saat ini di Pekanbaru sudah terlalu banyak pelanggaran, sehingga tidak bisa terback up semuanya. "Pelanggaran di Pekanbaru ini bukan banyak, tapi sudah terlalu banyak. Ditambah dengan kurangnya personel kita, ya jadi terbengkalai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Kendi Harahap saat dikonfirmasi terkait izin reklame di simpang traffic light Jalan Durian-Soekarno Hatta tidak memikiki izin. Pasalnya, Dispenda tidak pernah mengeluarkan izin tayang untuk reklame-reklame yang baru dibangun.
Sesuai aturan Dispenda, reklame baru bisa keluarkan izin tayang jika ada bukti IMB. Sementara sepanjang tahun 2016, Distarubang Pekanbaru tidak pernah mengeluarkan IMB.
"Kalau dia (reklame) tidak punya IMB, tidak ada izin (tayang). Coba lacak ke Distarubang, ada tidak IMB nya," kata Kendi, Selasa (4/10/2016).
Lanjutnya, jika memang tidak memiliki IMB, otomatis tayangan iklan di reklame tersebut ilegal. Kalau tidak ada, setahu saya belum pernah kita keluarkan izin tayangnya. Jawabannya persyaratan izin tayang harus ada IMB, baru Kita keluarkan, katanya.
Jika benar reklame tersebut menyalahi aturan, maka Dispenda akan mengenakan sanksi. Jika terbukti, tugas Dispenda hanya menutup dan mencoret reklame. "Untuk bangunan bukan wewenang kita, Satpol PP mungkin ya yang melawan Perda, sebutnya.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru, Mulyasman saat dikonfirmasi terkait menjamurnya tiang reklame neon box mengakui tidak memiliki izin. Ia juga mengakui sejak awal Januari 2016 instansinya tak pernah lagi mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Memang belum ada itu. Kalau izin di kita itu batasnya 2x4 meter. Kalau yang ini memang belum ada izinnya," kata Mulyasman, Selasa (4/10/2016).
Ditanya posisi tiang reklame yang berada di atas trotoar, Mulyasman menyebut itu merupakan tupoksi Satpol PP Pekanbaru untuk melakukan tindakan. Distarubang menurutnya hanya bisa melapor. "Kita harus koordinasi dengan Satpol PP. Bertindak tentu perlu koordinasi dulu," lanjutnya.
Ditanya soal pengawasan yang tidak berjalan, sehingga Distarubang terkesan kebobolan, Mulyasman menampik hal itu. "Pengawasan jalan terus," ujarnya.
Bahkan, dia mensinyalir ada oknum tertentu yang bermain dan mengkoordinir pemasangan tiang reklame itu. Ditanya apakah ada dugaan oknum itu ada di instansinya, Mulyasman juga menampik.
"Begitu rapinya kan tentu ada yang mengkoordinir. Saya yakin tidak disini (Distarubang). Kalau orang sini nggak, saya yakin nggak," ujarnya.
hal/fn/radarriaunet.com