Hakim Putus Kasus La Nyalla Dilanjutkan

Administrator - Jumat, 23 September 2016 - 13:51:43 wib
Hakim Putus Kasus La Nyalla Dilanjutkan
Majelis hakim memutuskan untuk meneruskan proses peradilan Ketua Kadin Jawa Timur 2009-2014 La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. cnn
RADARRIAUNET.COM - Majelis hakim memutuskan untuk meneruskan proses peradilan Ketua Kadin Jawa Timur 2009-2014 La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 
Majelis hakim sepakat menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum La Nyalla dalam sidang putusan sela, sehingga sidang dilanjutkan. 
 
"Bahwa menurut majelis, eksepsi yg berkaitan dengan batalnya dakwaan harus ditolak. Sehingga perkara harus dilanjutkan," ujar hakim Baslin Sinaga saat membacakan hasil putusan sela, Kamis (22/9).
 
Baslin menyatakan penyusunan dakwaan oleh jaksa penuntut umum sudah dinilai tepat, cermat, dan tidak melanggar hukum. Salah satu hal yang dipertimbangkan adalah soal penetapan tersangka yang dapat dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka dahulu. Majelis menyatakan hal itu dapat dilakukan berdasarkan putusan MK yang mengatur soal itu. 
 
Penetapan tersangka dan pemeriksaan, kata Baslin, bisa dilakukan tanpa menghadirkan langsung tersangka. 
 
Fakta Baru 
Selain itu, majelis hakin juga menimbang tentang adanya fakta baru terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindakan La Nyalla. Dia menuturkan isi dakwaan yang dibuat penuntut umum, terkait kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar adalah fakta baru. 
 
"Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum dalam hal ini," kata Baslin.
 
Sebelumnya, La Nyalla melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan pada dakwaan yang dilayangkan JPU pada dirinya. Setidaknya ada tiga poin eksepsi yang diajukan La Nyalla.
 
Pertama, La Nyalla merasa dirinya tidak dapat didakwa dalam perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Kedua, La Nyalla merasa tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya pemeriksaan. Ketiga, penyidikan terkait bantuan dana hibah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan yang dimenangkan La Nyalla sebelumnya.
 
 
cnn/radarriaunet.com