RADARRIAUNET.COM - Beredar kabar bahwa Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail telah bergabung dengan salah satu partai politik.
Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku belum tahu soal kabar itu. "Saya belum tahu soal itu," kata Ahmadsyah Harrofie di kantor Gubernur Riau, Selasa (20/09/2016).
Dian mejekaskan, kalau seorang ASN yang masih aktif menjadi anggota parpol, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. "Kalau beliau menjadi anggota parpol, ya harus mengundurkan diri, karena kalau ketahuan akan diberhentikan secara tidak hormat," katanya menambahkan.
Pengunduran diri ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 37 tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi anggota partai politik.
rbc/fn/radarriaunet.com