Hadiri Persidangan Istri, DPO Narkoba Ditangkap

Administrator - Sabtu, 17 September 2016 - 09:38:27 wib
Hadiri Persidangan Istri, DPO Narkoba Ditangkap
ilustrasi. rmol
RADARRIAUNET.COM - Pengunjung, hakim dan jaksa serta pegawai yang hadir di Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis (15/9) sekitar pukul 18.10 dihebohkan oleh tertangkapnya seorang  DPO Polsek Pujud, yakni atas nama Mu alias Totok warga kepenghuluan Manggala Sakti, kecamatan Tanah Putih pada saat menghadiri persidangan istrinya yang bernama Nurmaya Sari dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
 
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, bahwa sebelum tersangka DPO ini ditahan dan diamankan, JPU Roni Bona Tua merasa curiga dengan tamu yang mengunjungi terdakwa saat itu di dalam tahanan pengadilan.
 
Karena merasa curiga, lalu Roni membuka handphone miliknya untuk melihat foto suami terdakwa Nurmayasari yang menjadi tersangka DPO sesuai dengan BAP yang ada. Dengan rasa yakin bahwa tamu terdakwa ini adalah suami terdakwa, Roni Bona Tua menghampiri nya di dalam tahanan dan menanyakan kepada tersangka, "Kamu suami Nurmayasari kan?" tanya Roni.
 
Lalu tersangka ini tidak mengakuinya. "Tidak Pak," jawab Mu. Ingin meyakinkan tersangka DPO dan dua anggota Polisi yang berjaga saat itu, terlihat JPU Roni Bona Tua Hutagalung SH memperlihatkan foto kepada tersangka DPO yang sedang berada dalam satu ruangan.
 
Dengan rasa menyesal tersangka DPO ini mengakui bahwa ia adalah suami dari terdakwa Nurmaya Sari. Selanjutnya Roni Bona Tua Hutagalung SH menghubungi pihak Polsek Pujud.
 
Terpisah Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis Sik MH yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP H Kamaluddin Tambak SH, Jumat (16/9) kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang DPO tersebut.
 
"Ya kita bersama dengan JPU PN Rokan Hilir berhasil menangkap seorang laki-laki yang selama ini sudah menjadi DPO kita dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dan sekarang tersangka sudah kita bawa ke Mako guna menjalani proses kasusnya lagi, " jelas Kamaluddin Tambak.
 
Menurut Kapolsek, bahwa keterlibatan tersangka Mu alias Totok tersebut bermula pada Jumat (8/4) sekitar pukul 18.00 wib tim opsnal Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka Indra Syahputra (kasusnya sudah P21) di kepenghuluan Siarang-arang kecamatan Pujud.
 
Dimana dalam penangkapan tersebut petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu dan satu paket kecil daun ganja kering yang diakuinya didapatkan dari temannya yang bernama Mu alias Totok.
 
"Kemudian dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka Mu alias Totok. Pada saat melakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu, timbangan digital dan uang sejumlah Rp 1.500.000 dan di akui oleh Nurmaya sari (isteri Mu alias Totok, Red) adalah  milik suaminya," jelas Kamaluddin. 
 
 
Rusdy/radarriaunet.com