Seorang DPO Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Kubu, Rohil

Administrator - Jumat, 16 September 2016 - 09:57:36 wib
Seorang DPO Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Kubu, Rohil
Setelah empat bulan menjadi DPO, polisi berhasil menangkapnya. rtc
RADARRIAUNET.COM - Polisi di wilayah Polsek Kubu, Rabu (14/9/16) sekitar pukul 15.30 WIB telah mengamankan seorang laki-laki, H alias C (26), warga Teluk Merbau yang telah menjadi DPO hampir empat bulan. Berdasarkan LP/19/V/2016, tanggal 26 Mei 2016, tentang Penganiayaan terhadap seorang perempuan Zahra Saputri Br Sitorus (30) warga Jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu, dipicu hutang Rp100 ribu. 
 
Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Kamis (15/9/16) menjelaskan kronologisnya, Kamis (26/5/16) sekitar pukul 08.30 WIB lalu, terlapor lewat depan rumah pelapor. 
 
Lalu dipanggil oleh pelapor sambil berkata bayarlah hutang kau sama Mamakku, dijawab terlapor tunggu dulu belum dapat uang lagi. 
 
Lalu pelapor berkata, kau asyik tunggu-tunggu aja kerja kau, sudah setahun lebih masa seratus ribu aja dak dapat kau bayar, dijawab terlapor lagi, tunggu dulu belum dapat duit, lalu dijawab pelapor, jangan kau tipu-tipu mamakku, macam pengemis mamakku minta utang sama kamu. 
 
Lalu terlapor hendak pergi ditahan oleh pelapor dan langsung kunci honda terlapor diambil oleh pelapor dan pelapor menolak badan terlapor. 
 
Lalu kemudian terlapor langsung memukul pipi sebelah kiri pelapor dengan tangan sebanyak 3 kali, lalu pelapor langsung menolak badan terlapor, lalu terlapor merasa kurang senang lagi lalu memukul lagi pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 2 kali lagi yang mengakibatkan pipi sebelah kiri pelapor menjadi memar. 
 
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
 
 
rtc/radarriaunet.com