RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Provinsi Riau mengakui bahwa tidak semua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, dimasukkan dalam pengajuan Perda Penyertaan Modal untuk perusahaan plat merah itu.
Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Syafrial mengatakan, hanya ada tiga sampai empat BUMD di Riau yang diakomodir dalam Perda Penyertaan Modal tersebut. "Salah satunya kalau tidak salah saya termasuk Bank Riau Kepri. Jadi tidak semua BUMD itu masuk," ujarnya, Kamis (08/09/2016). Dia menyebutkan, BUMD yang masuk dalam Penyertaan Modal, adalah perusahaan yang dianggap sudah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Syafrial menambahkan, rencana akan dibuatnya Perda tentang penyertaan modal untuk BUMD, berangkat dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang ketika itu menyebutkan bahwa untuk penyertaan modal bagi BUMD hanya diatur dalam Peraturan Gubernur.
"Mereka bilang ini harus diatur juga dalam Perda. Untuk antisipasi supaya tidak terjadi temuan lagi. Hal tersebut bisa dilakukan, kalau sudah ada Perda yang mengatur tentang penyertaan modal untuk BUMD," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Syafrial, harus diantisipasi dalam bentuk Perda supaya tidak menjadi temuan lagi. Setelah disahkannya Perda tersebut barulah, bisa pemerintah memberikan penyertaan modal lagi ke BUMD.
"Aturan itulah nantinya yang membuat penyertaan modal untuk BUMD ini legal, atau dibolehkan. Tapi sekarang saya tidak tahu apa masalahnya di dewan, katanya sampai sekarang Perda itu masih diajukan kembali untuk dibahas," ujarnya.
Sebelum ini, lanjut Syafrial, dewan meminta Pemerintah Provinsi Riau agar mendapatkan pengesahan dari Kementerian dalam Negeri terhadap Perda tersebut.
Sebelum ini, Perda tentang pengelolaan dan penyertaan modal untuk BUMD Riau masuk dalam daftar Prolekda tahun 2016. "Dan sudah kita ajukan Kedewan," ujar Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan.
bpc/fn/radarriaunet.com