RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Provinsi Riau akan menggabungkan dan melebur beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau.
"Kemungkinan nanti SKPD itu menjadi sekitar 52," kata Kepala Biro Organisasi Provinsi Riau, Jonli di Pekanbaru, Selasa (06/09/2016).
Namun kepastian penggabungan dan peleburan itu masih menunggu keputusan dari DPRD Provinsi Riau, karena saat ini masih dalam tahap pembahasan. "Saat ini masih dibahas di DPRD," kata Jonli menambahkan.
Di Riau nanti akan ada beberapa dinas dan badan yang digabungkan atau dilebur, serta ada yang dipecah, contoh kemungkinan Biro Humas akan digabung dengan dinas atau biro yang lain.
Penggabungan dan peleburan SKPD mengikuti peraturan terbaru dari Pemerintah Pusat yaitu PP No. 18 Tahun 2016. PP ini merupakan turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Namun penggabungan dan peleburan SKPD ini tidak bisa sembarangan. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan, terutama soal analisis jabatan dan analisi beban kerja, serta nilai beban kerja SKPD yang bersangkutan.
rbc/fn/radarriaunet.com