KLHK Duga Korporasi Sengaja Libatkan Warga untuk Bakar Hutan

Administrator - Rabu, 07 September 2016 - 21:27:13 wib
KLHK Duga Korporasi Sengaja Libatkan Warga untuk Bakar Hutan
Sejumlah siswa melaksanakan salat minta hujan di Jambi, September 2015. Salat Istisqa dilakukan untuk meminta hujan agar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan segera hilang. Ant
RADARRIAUNET.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan modus perusahaan pembakar hutan dan lahan. Korporasi diduga kerap melibatkan masyarakat pada berbagai pembakaran lahan.
 
Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan, pelibatan masyarakat secara sengaja adalah cara perusahaan menghindari jerat hukum. KLHK mengklaim sering menemukan indikasi itu pada berbagai peristiwa karhutla.
 
"Kami sudah pelajari modus ini sejak November 2015, ketika karhutla masih besar-besarnya. Perusahaan di Riau banyak yang terindikasi mengatasnamakan masyarakat untuk bisa membakar hutan," ujar Siti di Jakarta, Selasa (6/9). 
 
Siti berkata, cara perusahaan melibatkan masyarakat hampir serupa. Mayoritas individu yang disangka melakukan karhutla mengaku diperintah seseorang.
 
Tidak sedikit korporasi berdalih lahan yang terbakar merupakan lahan perusahaan yang telah dikelola masyarakat. Siti mengatakan, warga yang bergabung dalam kelompok tani menjadi kambing hitam atas kejahatan itu.
 
Kementerian KLHK tidak hanya menemukan modus itu di Riau, tapi juga beberapa provinsi lain seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Utara.
 
"Di Sumsel dan Jambi belum ada konfirmasi, tapi jelas ada kesamaan modus," kata Siti.
 
Izin Tak Sesuai
 
Merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi, Siti mengatakan, di Riau saat ini terdapat sekitar 447 perusahaan perkebunan. Sebanyak 154 korporasi di antaranya memegang hak guna usaha.
 
Sementara itu, izin usaha perkebunan dimiliki 144 perusahaan, izin lokasi dipegang 21 korporasi, dan 127 perusahaan lainnya tidak mengantongi izin. 
 
Data tersebut merupakan penelitian KPK terhadap perusahaan tanpa izin di hutang lindung Riau. 
 
"Dari hasil review, 1,8 juta hektare lahan hutan di Riau merupakan konsesi perusahan tanpa izin," ucap Siti.
 
Menurut Siti, masih banyak perusahan perkebunan yang tidak memiliki izin yang sesuai. Korporasi menggunakan cara ilegal untuk bisa mengajukan pelepasan hutan untuk dijadikan perkebunan.
 
"Awalnya berangkat dari illegal logging dan pengerusakan hutan. Lalu mereka ajukan pelepasan hutan untuk dijadikan perkebunan (alih fungsi). Ini metamorfosis perizinan yang sangat buruk," tuturnya.
 
Siti menyebut, penyelidikan dan pencarian bukti lapangan adalah kunci meminimalkan karhutla dan perambahan hutan.
 
"Kami perlu disiplinkan perusahaan dengan menegakkan hukum secara benar," kata Siti.
 
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan modus penyanderaan penyidik karhutla merupakan yang pertama terjadi.
 
Menurutnya, peyanderaan tujuh staf KLHK saat menyidik konsesi PT APSL pekan lalu merupakan tindakan melawan hukum. 
 
"Dalam konteks karhutla, kami baru kali ini menemukan modus penyanderaan," kata Roy.
 
Lex/cnn/radarriaunet.com