Berisiko, BI Enggan Bebaskan Uang Muka KPR

Administrator - Kamis, 01 September 2016 - 11:43:54 wib
Berisiko, BI Enggan Bebaskan Uang Muka KPR
Bank Indonesia menyatakan terdapat risiko besar yang harus ditanggung oleh bank penyalur sehingga dibutuhkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit. cnn
RADARRIAUNET.COM - Bank Indonesia (BI) mengaku belum mau membebaskan aturan uang muka atau down payment (DP) untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) meski saat ini permintaan kredit perbankan masih melambat. 
 
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta mengatakan dalam menyalurkan fasilitas KPR kepada nasabah, ada risiko besar yang harus ditanggung oleh bank penyalur sehingga dibutuhkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit.
 
Fillianingsih membandingkan, pada saat DP kredit kendaraan bermotor (KKB) tidak diatur oleh regulator beberapa tahun lalu, permintaan fasiltas KKB di bank dan lembaga pembiayaan lainnya sempat melonjak tajam. Hal itu juga mendongkrak pertumbuhan penjualan para perusahaan otomotif. 
 
"Waktu itu sepeda motor DP nya tidak diatur, dengan Rp100.000 hingga Rp200.000 sudah bisa bawa sepeda motor pulang. Memang penjualan sepeda motor akan meningkat. Tapi harus dilihat. Rasio kredit macetnya juga bermasalah tinggi sekali," ujar Fillianingsih, Rabu (31/8).
 
BI mencatat kenaikkan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) untuk kendaraan bermotor secara industri menembus 10 hingga 12 persen. Namun berkat upaya restrukturisasi kredit yang dilakukan oleh bank, angka NPL tersebut bisa turun. 
 
"Kalau ada kredit macet biasanya bank akan menarik motor dari nasabahnya. Sesudah ditarik biasanya NPL nya akan turun. Tapi hal ini akan berbeda kalau yang dikreditkan adalah rumah yang baru dibangun," jelasnya. 
 
Lebih lanjut, Fillianingsih mengatakan BI juga berkaca dari fenomena krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat 2008 silam atau lebih dikenal dengan subprime mortgage crisis. Krisis itu disebabkan oleh penjualan properti di Negara Paman Sam melesat tajam akibat kebijakan DP dan bunga KPR yang tidak diatur dan proses seleksi nasabah yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Akibatnya kredit macet di sektor properti melonjak tajam dan kemampuan bank dalam upaya restrukturisasi pun menjadi lemah. 
 
Selain menjaga kesehatan bank, sebagai bank sentral BI juga memiliki fungsi moneter yakni menjaga kestabilan inflasi. Pembebasan DP kredit dinilai mampu mendorong permintaan dari masyarakat. Akibatnya perputaran jumlah uang beredar pun akan meningkat sehingga mendorong lonjakan inflasi secara bersamaan. 
 
Untuk mengontrol kondisi tersebut BI pun menggunakan aturan Loan to Value (LTV) yang mengatur batas bank dalam menyalurkan nilai kredit sesuai dengan kemampuannya mengelola pendanaan. Menurutnya kebijakan makroprudensial ini lumrah digunakan seluruh bank sentral dunia.
 
Biasanya pada saat jumlah pengajuan kredit berlebihan maka bank sentral akan mengetatkan kebijakan LTV dengan menurunkan batas nilai bank dalam menyalurkan pinjaman. Sebaliknya jika permintaan kredit melemah, maka BI akan melonggarkan LTV dengan menaikkan rasio. 
 
"Jadi untuk uang muka masih sangat diperlukan dengan alasan prinsip kehati-hatian. Namun secara bertahap kita akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya. 
 
 
cnn/radarriaunet.com