RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur atas nama terdakwa La Nyalla Mattalitti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pelimpahan berkas kasus La Nyalla, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum dilakukan pada Kamis (25/8) kemarin seiring dengan rampungnya penyusunan surat dakwaan.
"Proses pelimpahan kan harus tunggu surat dakwaan. Surat dakwaan baru selesai jadi baru dilimpahkan berkasnya (kasus La Nyalla) Kemarin ke Tipikor," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/8).
Rum mengatakan, Kejaksaan Agung hanya memfasilitasi proses persidangan La Nyalla. Tim Jaksa nantinya berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Surabaya sendiri.
"Sejauh ini belum ada penetapan jadwal persidangan," kata Rum.
Untuk diketahui, peradilan perkara La Nyalla di ibu kota sesuai dengan isi Fatwa Mahkamah Agung (MA) nomor 113/KMA/SK/VII/2016 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa La Nyalla Mattalitti. Fatwa tersebut keluar sejak 13 Juli lalu dan ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Persidangan kasus La Nyala diselenggarakan di Jakarta karena penegak hukum khawatir adanya potensi tekanan berlebih terhadap jaksa atau hakim jika sidang digelar di Surabaya.
La Nyalla saat ini telah menyandang status terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2012. Ia juga didakwa terkait perkara dugaan pencucian uang hibah Kadin Jawa Timur di tahun yang sama.
La Nyalla didakwa menggunakan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana Bank Jatim pada 2012.
La Nyalla juga didakwa mencuci uang hasil perbuatannya setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan di rekening La Nyalla. Terdapat transaksi senilai ratusan miliar di rekening La Nyalla, anak, dan istrinya.
cnn/radarriaunet.com