RADARRIAUNET.COM - Pemerintah pusat memberikan batas waktu akhir perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau lazim disebut e-KTP, sampai 30 September 2016. Untuk itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengimbau kepada warga yang belum mempunyai e-KTP, agar segera melakukan perekaman data. “ Kepada seluruh masyarakat agar segera dapat melakukan perekaman data dirinya, jika tidak, nantinya kita sendiri yang akan rugi" pesannya.
Dikatakan Bupati Bengkalis, sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat sadar akan pentingnya data kependudukan yang benar, Kementerian Dalam Negeri akan mengambil tindakan tegas bagi mereka yang belum merekam data tersebut sampai 30 September 2016, yaitu, menonaktifkan data kependudukan yang bersangkutan.
Konsekwensi bila data penduduk yang belum dinonaktifkan, maka akses penduduk yang bersangkutan akan tertutup untuk pelayanan publik, seperti BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sebagainya. Saat ini sudah 92 lembaga Pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP elektronik dan Nomor Induk Kependudukan untuk akses layanan publik.
"Sekali lagi kami ingatkan, bagi yang belum, agar segera datangi Kantor Camat atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga data tersebut dapat direkam secepatnya sebelum habis masa tenggat waktu tersebut. Kepada Camat, Kepala desa maupun Lurah, informasikan hal ini kepada masyarakat. Begitu juga syarat-syarat untuk perekam data dimaksud,” ujar Amril mengingatkan kembali akan pentingnya e -KTP.
teu/rtc/radarriaunet.com