RADARRIAUNET.COM - Badan Reserse Kriminal Polri membongkar sindikat judi di dua lokasi terpisah di Dumai, Kepulauan Riau, pekan lalu. Sebanyak 16 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Sulistiono mengatakan sindikat ini memperoleh omzet hingga Rp600 juta per bulan dari tindak kejahatannya.
"Dua lokasi ini berkedok permainan anak-anak. 16 orang ini ada yang berperan sebagai pengelola, wasit, dan kasir," kata Sulistiono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (23/8).
Sulistiono menjelaskan, pembongkaran kasus bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan di Starzone, Dumai. Di lokasi ini, polisi menangkap tujuh orang tersangka dan 45 unit mesin permainan, 76 lembar voucher, serta uang berjumlah Rp70 juta.
Kemudian, di lokasi kedua yakni Luckyzone, petugas menciduk sembilan tersangka dan uang Rp23 juta.
"Ini memiliki peran masing-masing, ada pemilik, penukar koin, menjaga koin, ada wasit juga, apa bila menang dibawa menukarkan voucher dengan uang. Inilah terpenuhinya 303 ini," kata Sulistiono.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menyampaikan judi dari ini sudah beroperasi sejak 2013 silam. Dari pemeriksaan sementara, judi ini menggunakan sistem buka tutup.
"Sejak 2013 mereka mulai bekerja. Seminggu buka, tiga hari libur, pesertanya itu-itu aja," ucap Martinus.
cnn/radarriaunet.com