Bawa Kayu Olahan, Dua Warga Inhu Ditangkap Polisi

Administrator - Selasa, 23 Agustus 2016 - 14:07:20 wib
Bawa Kayu Olahan, Dua Warga Inhu Ditangkap Polisi
Dua warga Kuala Cenaku, Inhu diamankan polisi. rtc
RADARRIAUNET.COM - Dua orang warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi setelah diketahui membawa kayu olahan tanpa izin. Kedua warga ini dikenakan pasal yang tertuang dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 
 
Ditangkapnya dua warga Inhu bernama Malidin (39) dan Kaharudin yang keduanya berdomisili di desa Pulau Galang Kecamatan Kuala Cenaku Inhu, pada Sabtu (20/8/16) sekira pukul 16.30 Wib di jalan Hang Tuah Rengat disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Ahad (21/8/16).  
 
"Penangkapan terhadap dua orang yang membawa kayi olahan tanpa izin ini dilakukan pada Sabtu kemarin tanggal 20 Agustus 2016, oleh Ipda M.Aditya Perdana bersama Briptu Afriyandi yang sedang melakukan patroli," ujarnya. 
 
Diungkapkan Iptu Yarmen Djambak, pada saat sedang patroli di jalan Hang Tuah Rengat Iptu M. Aditya Perdana dan Briptu Afriyandi melihat dua orang yang mengendarai dua unit becak motor melintas mengangkut kayu olahan jenis papan. 
 
"Pada saat diperiksa, kedua orang ini tidak dapat menunjukan surat-surat atau ijin terkait kayu olahan yang mereka bawa. Karena tidak dapat menunjukan izin terkait kayu olahan yang dibawa, maka Malidin dan Kaharudin langsung dibawa ke Mapolres Inhu guna proses lebih lanjut," ungkapnya.
 
Selain kedua warga tersebut yang ditangkap, personil Polres Inhu juga mengamankan satu unit becak motor honda supra Nopol BM 6199 BI, satu unit becak motor honda astrea Nopol BM 2202 C dan kayu olahan sebanyak 1, 68 M3 ukuran 2x20x5 sebanyak 84 keping berbentuk papan.   
 
"Untuk barang bukti dua unit becak motor yang bermuatan kayu olahan ditipkan ke RUPBASAN Rengat, sementara untuk kedua orang yang membawa kayu olahan ini diterapkan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," jelasnya. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com