PEKANBARU (RR) - Minimnya sosialisasi dan banyaknya pemotongan-pemotongan terhadap dana sertifikasi guru sangat merugikan seluruh guru di kota Pekanbaru. Pasalnya hak-hak guru banyak yang terdholimi, jika dalam tiga bulan seorang guru mendapat dana sertifikasi mencapai Rp 9 jutaan namun karena aturan yang tidak jelas guru bisa menerima dana itu hanya sebagian atau tidak sama sekali.
Inilah yang membuat forum guru Pekanbaru menggelar aksi damai di kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (24/06/2015) Dalam aksi damainya mereka menuntut pencopotan kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru dan segera dibayarkan dana sertifikasi mereka di bulan April, May dan Juni paling lambat tanggal satu Juli 2014. "Kami ingin dana sertifikasi kami segera dicairkan penuh, jangan ada pemotongan," tegas guru-guru yang menggelar aksi di kantor Walikota Pekanbaru.
Nurmida seorang guru dari SMP 24 Pekanbaru mengaku kebijakan pemerintah tentang penerapan aturan baru tentang dana Sertifikasi guru dan dosen minim sosialisasi oleh Dinas Pendidikan. Informasi yang diberikan kepada guru tidak ada yang sama.
"Pada triwulan pertama 2015 lalu, saya mengalami pemotongan dana sertifikasi sebulan penuh, alasannya saya ada izin sehari di bulan Maret karena sakit. Tapi ini sangat tidak manusiawi hanya saya sakit bukan meliburkan diri, ada izin dari dokter tapi tidak ada pertimbangan sama sekali dari pemerintah," ungkap Nurmida kepada Riauterkini.com.
Dikatakannya, disituasi seperti ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian para guru, pasalnya dana sertifikasi ini sangat diharapkan oleh para guru untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kami sangat membutuhkan dana ini, maka dari itu tolong jangan di potong," pungkasnya.
Hal ini juga dibenarkan Ketua PGRI Riau, Syahril yang mendukung gerakan guru-guru menuntut hak mereka. Maka dari itu pihaknya meminta kepada Dinas pendidikan untuk melakukan sosialisasi aturan-aturan tentang dana sertifikasi. "Berdasarkan informasi yang saya dapat, aturannya setiap sekolah tidak sama, ada yang absennya setiap hari, ada yang absennya sesuai jam mengajar. Sehingga membuat guru kebingungan. Misalnya dalam satu hari guru tidak ada mata pelajaran mereka tetap diwajibkan absen dan harus pergi ke sekolah setiap hari. Ini sangat memberatkan para guru. Padahal berdasarkan aturan dari UU Guru dan Dosen syarat mendapatkan dana sertifikasi seorang guru wajib memenuhi 24 jam mengajar selama seminggu," paparnya.
Dilain pihak, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Zulfadhil memberikan waktu Kepala Sekolah (Kepsek) dua hari hingga 26 Juni 2015 untuk menyelesaikan administrasi absensi guru. Hal ini disampaikan Zulfadhil saat menerima ratusan guru yang datang kw kantor walikota untuk meminta penjelasan terkait tak dibayarkannya dana sertifikasi mereka. "Terhitung mulai hari ini kita beri waktu sampai 26 Juni untuk melakukan tertib administrasi absensi guru-guru yang tidak memenuhi absensi sehingga menyebabkan kami tidak membayarkan dana sertifikasi tersebut," ujar Zulfadhil.
Nantinya, ujar Zulfadhil dirinya akan mengusahakan untuk mengurus semuanya sehingga dana sertifikasi Triwulan Pertama guru-guru yang tidak dibayarkan bisa segera diselesaikan. "Surat dari Kemendikbud itu kita terima Februari namun peruntukannya untuk tahun 2015, makanya aturan tersebut kita laksanakan terhitung Januari. Kalau kita menunggu lagi mempertanyakan aturan itu mau kapan lagi dicairkan dana sertifikasi guru-guru lainnya. Bisa-bisa Juli. Oleh karena itu kita bayarkan dulu untuk guru-guru yang tidak bermasalah, selanjutnya akan kita urus, saya janji," jelasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan besok dirinya akan mengirim surat ke Kejari untuk mempertanyakan berlakunya surat dari kemendikbud. "Semua ada aturannya, sama halnya dengan hal ini. Kalau memang ini berlakunya setelah surat kita terima ya langsung lah kita bayarkan. Kalau berlakunya januari ya akan kita usahakan bagaimana caranya nanti," tukasnya. (teu/rtc)