RADARRIAUNET.COM - Berangkat dari informasi yang diterima dari masyarakat, aparat Polsek Batang Gangsal, Indragiri Hulu berhasil menggagalkan pengiriman 48 kilogram ganja kering ke Pulau Jawa, Rabu (17/8/16) malam, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Talang Kangkat.
Berdasarkan data yang dikirim ke Bagian Humas Polda Riau, 48 kilogram ganja kering tersebut diamankan dari satu bus lintas provinsi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram dalam koper milik dua penumpang.
Kedua penumpang tersebut langsung diamankan. Keduanya adalah Munawir (23) warga Dusun Lembang Mulia, Nisam, Kabupaten Aceh Utara dan M Rahmiadi (20) warga Dusun Paloh, kecamatan dan kabupaten yang sama.
Dijelaskan, penangkap dan penyitaan tersebut dilakukan Kanit Reskrim Polsek Batang Gangsa Aiptu Joko Wiyono bersama lima personil lainya. Untuk keperluan pengembangan sekaligus penyelidikan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Batang Gangsal.
teu/rtc/radarriaunet.com