Pada Karhutla 2016 Riau, Belum Ada Perusahaan Dijadikan Tersangka

Administrator - Kamis, 18 Agustus 2016 - 17:04:34 wib
Pada Karhutla 2016 Riau, Belum Ada Perusahaan Dijadikan Tersangka
ilustrasi. rol

RADARRIAUNET.COM - Dalam beberapa hari terakhir ini, Riau bahkan Sumatra umumnya kembali membara. Berbagai lahan di kabupaten/kota dikabarkan dilalap si jago  merah itu dengan berbagai variasi intensitas. Hal ini justru di tengah heboh memberhentikan perkara belasan perusahaan yang terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla)tahun lalu. Anehnya, sepanjang delapan bulan terakhir, belum ditemui perusahaan yang diduga melakukan tindakan karhutla tersebut.

Sejak awal Januari hingga Agustus 2016 ini, jajaran Kepolisian Daerah Riau hanya menetapkan 79 petani menjadi tersangka pembakar hutan dan lahan (karhutla). Sedangkan pihak perusahaan yang terjadi kebakaran di lahannya seperti terjadi pada sebuah perusahaan di Rokan Hilir masih selamat dari sangkaan pelaku karhutla.

"Hingga saat ini, tersangka kebakaran hutan dan lahan ada 79 dari perorangan yang ditangani 10 Polres se-Riau," ujar Kabid Humas Polda Tiau AKBP Guntur Aryo Tejo S.Ik saat berbincang dengan awak media, Rabu (17/8).

Menurut Guntur, seluruh tersangka itu diduga terlibat membakar hutan dan lahan dengan total seluas 380,485 hektar. Menurut polisi, para petani itu sengaja membakar untuk membersihkan lahan mereka. Baik lahan kosong maupun yang sudah ditanami sawit, dimana hal tersebut dianggap melanggar hukum yang berlaku.

"Dugaannya, para tersangka itu sengaja membakar lahan. Mayoritas mereka ditangkap tangan saat sedang melakukan pembakaran di lahan tersebut, juga ada yang ditangkap setelah dilakukan penyelidikan," ucap Guntur.

Dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) tersebut, Polres Dumai tercatat yang paling banyak menangkap para pelaku pembakaran. Bukan tanpa sebab, para petani kerap membakar lahan mereka yang ditumbuhi semak belukar dengan menebasnya terlebih dahulu.

"Selama delapan bulan, Polres Dumai telah menangkap sebanyak 18 tersangka pembakar lahan dengan 34,035 hektar. 14 perkara di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan alias P21," ujar Guntur.

Sedangkan Polres Bengkalis menangkap 15 orang tersangka pembakara lahan dengan luas lahan yang ditangani Polres Bengkalis hingga saat ini mencapai 61 hektar. Sebanyak 10 kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Untuk Polres Rokan Hilir ada 12 tersangka dengan luas lahan mencapai 89,4 hektar. Dari 12 tersangka tersebut, lima di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan," terang Guntur.

Kemudian Polres Pelalawan selama delapan bulan terakhir telah menetapkan 9 orang tersangka dengan luas lahan yang ditangani 6,95 hektar. Diikuti Polres Siak tujuh tersangka dengan 20 hektar lahan dalam penyidikan. "Polres Meranti tercatat menetapkan 6 tersangka dengan luas lahan yang ditangani mencapai 139,25 hektar," kata dia.

Polres Indragiri Hulu telah menetapkan 7 tersangka, Indragiri Hilir 2 tersangka, Kampar 1 tersangka dan Rokan Hulu 1 tersangka dengan rata rata lahan terbakar yang ditangani berkisar belasan hektar.

Masih diselidiki
Menurut Guntur, para tersangka maupun lahan yang ditangkap semuanya petani. Tidak ada satupun koorporasi yang ditangani Polda Riau. "Belum ada koorporasi, masih kita selidiki," kata Guntur.

Guntur menjelaskan, perusahaan yang disinyalir adanya kebakaran di lahan mereka tidak serta merta bisa langsung ditetapkan menjadi tersangka. Sebab, bisa saja sumber api bersal dari lahan masyarakat yang berada di sebelahnya dan perusahaan tetap berupaya melakukan pemadaman.

"Namun jika perusahaan membiarkan adanya kebakaran di lahan mereka, maka itu patut kita selidiki karena dugaan pembiaran dan kelalaian. Sampai saat ini, itu yang masih kita selidiki," kata Guntur.

Penyidik menyebar di beberapa kabupaten yang terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kemarin, beberapa penyidik ada yang ke Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan ke Dumai untuk mencari pelaku pembakaran.

"Ada beberapa perusahaan yang masih kita selidiki indikasi sebagai pelaku karhutla, tapi itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi ahli kehutanan," ucap Guntur.


kr/radarriaunet.com