Tangerang (RRN) - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Riswana bin Alm Supriyatna alias Aris alias Adul, 23, tersangka yang didakwa memiliki 250 kilogram ganja yang disimpan di sebuah rumah kontrakan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riswana telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika beratnya melebihi 5 gram dalam bentuk daun. Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Ketua, Sinung Barkah Pracaya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (20/8/2015).
Sidang yang sedianya digelar pukul 14.00 WIB molor hingga pukul 17.20 WIB. Agenda sidang berisi putusan majelis hakim atas kasus narkotika seberat 250 kilogram yang didakwakan pada Riswana.
Sebelumnya, Riswana alias Aris alias Adul diciduk Polres Kota Tangerang di sebuah rumah kontrakan di Kampung Nengnong, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat 28 Nopember 2014. Saat itu polisi mengamankan barang bukti 250 kilogram (kg) ganja.
Saat penangkapan, Aris tidak sendiri, dia diciduk bersama dua rekannya yang lain, Puad Fatulloh alias Upu dan Riky Ardi alias Iki. Jaksa penutut umum, menuntut hukuman mati pada pria yang sehari-hari diketahui sebagai tukang ojek.
Riswana dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum lantaran terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun akhirnya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Riswana.(mtvn/rrn)