Perkara Pembunuhan Anggota Kostrad TNI AD

Administrator - Selasa, 09 Agustus 2016 - 10:17:51 wib
Perkara Pembunuhan Anggota Kostrad TNI AD
ilustrasi. bsc
RADARRIAUNET.COM - Zuaxa Gurning alias Caca, pelaku utama pembunuhan, Kopda Dadi Santoso, anggota TNI AD kesatuan Kostrad. Segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
 
Hal itu diketahui, setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH, melimpahkan berkas perkaranya, Senin (8/8/16) siang. "Hari ini kita limpahkan berkasnya ke pengadilan," ucap Herlina kepada awak media, di PN Pekanbaru. 
 
Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Pekanbaru, Efrizal SH membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara Caca. Namun, kapan jadwal sidangnya dan siapa majelis hakimnya. Masih menunggu penetapan dari Ketua PN Pekanbaru. "Berkasnya bari diterima, jadi kapan jadwal sidang dan majelis hakimnya, belum tahu. Belum ditetapkan Pak Ketua," terang Efrizal.
 
Berdasarkan dakwaan jaksa, Perbuatan Caca yang telah menghilangkan nyawa orang lain, dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebagaimana diketahui, pembunuhan ini terjadi pada 26 Oktober 2015 lalu di area Purna MTQ di Jl Sudirman Pekanbaru. Kopda Dadi anggota Kostrad lagi bertugas dalam tim penanggulangan kebakaran lahan di Riau.
 
Peristiwa subuh buta itu, Kopda Dadi anggota Kostrad Bidang Kesehatan terbangun dari tidurnya karena ada keributan di dekat pos pelayanan kesehatan. Kopda Dadi bersama anggota TNI lainnya mencoba melerai keributan itu. Saat itu pelaku, Caca dan temannya. Andi Firmansyah berada di dalam mobil kijang. Mereka mengejar kelompok lainnya yang menggunakan motor.
 
Kopda Dadi yang mencoba menengahi perkelahian itu malah ditabrak dengan mobil. Korban tewas ditempat karena terserat mobil belasan meter. Kedua pelaku kabur saat itu dan tidak mengetahui jika yang mereka tabrak anggota pasukan elit TNI AD.
 
Andi sendiri lebih awal ditangkap pihak kepolisian setelah kabur. Atas penangkapan itu, Andi buka suara bahwa yang menyuruh menabrak adalah Caca. Andi sudah lebih awal di vonis 12 tahun penjara di PN Pekanbaru akhir April 2016 lalu.
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com