RADARRIAUNET.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan hingga Sabtu siang (6/8), belum ada bakal calon pasangan yang serius untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah pada 2017.
"Tadi sudah ada dua orang datang hari ini. Tapi keduanya tidak memenuhi syarat yang satu hanya tanya-tanya tidak bawa berkas, yang satu bawa berkas tapi hanya 200 KTP jauh dari ketentuan minimal yang harus 532.213 ribu. Jadi yang menyalon sangat serius hari ini belum ada," kata Sumarno seperti dikutip awak media.
Sumarno mengatakan hingga Sabtu siang ada dua orang bakal calon yang datang untuk berkonsultasi terkait proses pendaftaran jalur perseorangan untuk calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Namun ia tak menyebutkan kedua orang tersebut.
Sebelumnya, kata Sumarno, ada beberapa orang yang mengonfirmasi akan datang ke KPUD untuk mendaftarkan diri pada Sabtu dan Minggu.
"Ternyata beberapa yang datang itu tidak memenuhi syarat karena mereka kan harus menyerahkan dukungan minimal sekitar 532 ribu," tuturnya.
Dia mengatakan pihaknya juga menerima bakal calon yang ingin berkonsultasi terkait proses pendaftaran itu.
"Jadi, memang kan kami tentu saja kalau ada yang mau telpon, bertanya, ingin informasi, kita tampung," katanya.
KPU DKI Jakarta pada 3-7 Agustus 2016 mengagendakan penerimaan syarat bakal pasangan calon perseorangan berupa KTP.
Sesuai dengan ketentuan, para bakal calon harus memenuhi syarat 532.213 KTP sebagai bukti dukungan dari masyarakat.
Pendaftaran dukungan tersebut dilakukan di kantor baru KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 8.00 WIB-16.00 WIB.
cnn/radarriaunet.com