RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus korupsi Cetak Sawah Besar (CSB) di Desa Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan Tengah. "Setelah melakukan penyidikan dan memeriksa seluruh saksi, kita menetapkan dua orang tersangka, yakni SM dan EA," ujar Kajari Kuansing, Jufri, SH, MH saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Kamis (21/7/2016) siang.
Dikatakan Jufri, kegiatan Cetak Sawah Baru (CSB) dilakukan pada tahun 2012. Dimana, anggaran berasal dari APBN. Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan anggaran yang digelontorkan negara. "Kita meminta auditor dari BPKP dan didapat kerugian negara mencapai Rp250 juta," ujar Jufri. Dikatakannya, lahan yang digunakan kelompok tani pemuda sepakat tidak milik anggota kelompok, melainkan dipinjam dari pihak ketiga.
teu/grc/radarriaunet.com