RADARRIAUNET.COM - Bekerja di institusi penegakan hukum, ternyata tak membuat oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menjauhi tindakan melawan hukum.
Buktinya, sang oknum nekat mendokumentasikan perbuatan amoral dirinya dengan anak kandung sendiri yang masih berumur 18 tahun.
Ulah bejat sang ayah bersama anak ini diketahui sang istri setelah menemukan file dokumentasi yang memalukan tersebut secara tidak sengaja. Kasus inipun akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
"Benar ada laporannya, masih kita selidiki," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (18/07/16) siang. Namun seperti apa kronologis persisnya Guntur mengaku belum tahu.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Surawan yang dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon juga membenarkan tentang kasus ini. "Kita sudah minta keterangan saksi-saksi termasuk korban. Visum (korban, red) juga sudah," jawabnya.
Lalu terkait bagaimana perbuatan amoral ini bisa terungkap, Kombes Surawan juga belum bisa menguraikan, termasuk identitas si pelaku ini. "Masih kita dalami dugaannya. Anaknya (korban, red) ini kalau tidak salah umur 18 tahun ya," bebernya.
Surawan memastikan kalau terlapor merupakan oknum pegawai di Kejaksaan Tinggi Riau dan bukan seorang jaksa. "Bukan, dia bukan jaksa, dia pegawai disana," terangnya.
skc/fn/radarriaunet.com