RADARRIAUNET.COM - Seorang pria diduga pelaku perjudian tulis jenis Kim berinisial AD (39), ditangkap anggota Reskrim Polsek Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ketika akan menyetorkan uang dan rekapan.
Warga Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, tersebut ditangkap polisi setempat pada Sabtu (16/7/16) malam sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Simpang Panik Kelurahan Ujung Batu.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino, AD ditangkap setelah sebelumnya Jumat (15/7/16) malam Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang akan menyetorkan uang rekap nomor Kim mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol BM 2764 UT.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ujungbatu AKP Adi Gunawan SH, polisi kemudian melakukan penyetopan dan pecegatan sepeda motor dikendarai AD di Simpang Panik.
IPDA Efendi menambahkan, dari pencegatan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari AD, seperti uang tunai sekira Rp375 ribu, 1 handphone Nokia warna hitam, 1 lembar kertas rekap nomor Kim, dan 2 balpoint.
"Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Ujung Batu guna dimintai keterangan. Pelaku mengakui perbuatannya," tandas IPDA Efendi.
rtc/fn/radarriaunet.com