Buang Bayi, Seorang Mahasiswi Perguruan Tinggi di Pekanbaru Dibekuk Polres Siak, Pacarnya DPO

Administrator - Rabu, 20 Juli 2016 - 11:23:42 wib
Buang Bayi, Seorang Mahasiswi Perguruan Tinggi di Pekanbaru Dibekuk Polres Siak, Pacarnya DPO
ilustrasi. rac

RADARRIAUNET.COM - ‎Jajaran Polres Siak yakni Polsek Kandis, Sabtu (16/7/16) melakukan penangkapan terhadap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi Riau di Pekanbaru. Ia adalah berinisial RIS (20) warga Kecamatan Kandis, selain itu pacar tersangka berinisial YD (22) yang juga salah seorang mahasiswa perguruan tinggi Riau di Pekanbaru masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Ris ditangkap, karena diduga membuang bayinya yang baru berumur 1 bulan di Main Road K20 Blok J 20 Kebun Samsam PT. Ivomas Tunggal, Dusun Ayu, Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis‎, Siak. Dan berdasarkan laporan pada Kamis (30/6/16) dengan Laporan Polisi LP / B-151/VI/2016/Riau/Res Siak/Sek Kandis. Pelapor Iwan Sinambela, tentang penemuan bayi perempuan kira-kira berumur 1 bulan.

Bayi tersebut pertama ditemukan oleh Ris (merupakan ibu kandung bayi) dan Paino (abang kandung Ris), selanjutnya Ris bersama Abangnya Paino memanggil saksi pelapor Iwan Sinambela yang pada saat itu sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya bayi dibawa ke Puskesmas Kandis, dan saat itu polisi belum mengetahui tersangkanya.

Ahad (17/7/16), keterangan Kapolres Siak AKBP Restika PN, kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut. Dan saat ini pelaku Ris diamankan di Mapolsek Kandis, dan menjalani proses penyidikan.

"Kasus ini berawal dari penemuan bayi perempuan pada akhir bulan Juni lalu, dan kita melakukan proses penyelidikan, maka saat ini kita berhasil menangkap tersangkanya berinisial Ris. Sementara tersangka lain YD, masih DPO," ujar Kapolres.

‎Diterangkan Kapolres, bahwa pembuangan bayi tersebut, hasil kesepakatan antara tersangka YD (DPO) dengan Ris, karena tersangka Ris hamil di luar nikah.
Perencanaan pembuangan bayi itu berlangsung di Kota Pekanbaru, tersangka Ris bergerak dari Pekanbaru dengan menggunakan travel, sementara tersangka YD menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di depan Koramil Kandis, bayi diserahkan tersangka Ris ke tersangka YD untuk diletakkan di TKP. Setelah itu, tersangka Ris yang sudah mengetahui posisi bayi tersebut, berpura-pura menemukan bayi itu dengan harapan supaya tersangka Ris dengan menemukan bayi, otomatis akan merawat bayi tersebut.

"Saat itu tersangka Ris, berpura-pura menemukan bayi yang diletakkan pacarnya YD di TKP. ‎Padahal sebelumnya mereka merencanakan untuk membuang bayi hasil perbuatan diluar nikahnya dengan YD," ungkap Kapolres.

Saat ini bayi tersebut dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Riau dan dititipkan di Puskesmas Kecamatan Kandis.


rtc/fn/radarriaunet.com