Selain Mantan Sekda, 3 Tersangka Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti Ditahan Kejati

Administrator - Rabu, 20 Juli 2016 - 08:37:19 wib
Selain Mantan Sekda, 3 Tersangka Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti Ditahan Kejati
Tiga tersangka dugaan korupsi proyek Pelabuhan Dorak Pemkab Meranti ditahan Kejati Riau. rtc
RADARRIAUNET.COM - Usai menjalani proses tahap II (penyerahan berkas dan tersangka) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tiga tersangka korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti langsung ditahan jaksa. 
 
Ketiga tersangka yang ditahan usai menyelesaikan proses administrasi di ruang Pidsus Kejati Riau tersebut adalah Mohammad Habibi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
 
Sedangkan satu tersangka lagi yakni, Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, proses tahap II nya ditunda sepekan. Karena tersangka Zubiarsyah diberi izin melayat keluarganya yang meninggal dunia. 
 
"Proses penyidikan perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak, Meranti tuntas, dan hari ini diserahkan (tahap II) kepada jaksa penuntutan" terang Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, kepada sejumlah awak media di Kejati Riau, Selasa (19/7/16) siang. 
 
Ketiga tersangka ini langsu kita berikan penahanan di Rutan Pekanbaru. Sedang satu tersangka lagi ZBS kita beri izin melayat keluarganya yang meninggal dunia, dan tahap II ZBS kita laksanakan pada Selasa pekan depan," jelas Sugeng. 
 
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH juga menambahkan, Mohammad Habibi, PPTK, Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti.
 
Proyek Multiyears, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar, dan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014. 
 
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih. 
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com