Alat Bukti Belum Lengkap, KPK Perpanjangan Penahanan Suparman dan Johar Firdaus

Administrator - Senin, 18 Juli 2016 - 11:23:18 wib
Alat Bukti Belum Lengkap, KPK Perpanjangan Penahanan Suparman dan Johar Firdaus
KPK Kembali perpanjang masa penahanan tersangka suap RAPBD Riau Suparman dan Johar Firdaus. Perpanjangan waktu guna melengkapi alat bukti dan berkas perkara oleh penyidik. rtc

RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap RAPBD Riau Suparman dan Johar Firdaus. Hal ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara dalam proses penyidikan oleh penyidik KPK.

Kepastian ini disampaikan oleh Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada awak media, Kamis (14/7/16) di Gedung KPK Jakarta saat ditanya terkait perkembangan kasus suap pembahasan RAPBD Riau 2015 dengan tersangka Suparman dan Johar Firdaus.

"KPK mempersiapkan masa penahanan tersangka Suparman dan Johar Firdaus untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik KPK," kata Yuyuk.

Ia menambahkan, masa perpanjangan penahanan keduanya akan berakhir hingga tanggal 5 Agustus mendatang untuk menambah alat bukti yang diperlukan oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara ketahap kedua, yakni penuntutan.

"Perpanjangan penahanan keduanya dilakukan sampai tanggal 5 Agustus 2016 nanti. Hal ini dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman telah ditahan sejak tanggal 7 Juni 2016 lalu bersama tersangka Johar Firdaus yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Riau periode 2009-2014.

Keduanya diduga ikut dalam suap pembahasan RAPBD-P tahun 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015. Dimana sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dan Ahmad Kirjauhari yang sudah mendapat vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.


rtc/fn/radarriaunet.com