RADARRIAUNET.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Toni Irvan SH, menyatakan H Muhammad Zein Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul dan Hasrizal alias Ujang, Wakil Direktur CV Gusti Vanola, terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengadaan alat komputer TIK/E-Learning di Disdikpora.
Atas perbuatannya, M Zein dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara, dan rekannyanya Hasrizal dijatuhi hukuma selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Amar putusan yang dibacakan majelis dalam sidang yang digelar Kamis (27/10/16) sore itu, keduanya terbukti melanggar Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa M Zein dengan pidana penjara selama1 tahun denda Rp 50 juta subsider selama 3 bulan. Selain itu, terdakwa M Zein juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 85 juta, yang mana uang tersebut sudah dibayarkan," terang Toni.
Sementara, terdakwa Hasrizal alias Ujang dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan, dan terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 304 atau subsider 2 tahun," jelas majelis hakim lagi.
Vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Baik jaksa penuntut maupun kedua terdakwa menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Ayatu Comaini SH dan Riki SH, menuntut terdakwa M Zein selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Selain itu terdakwa M Zein diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 84 juta subsider 9 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Hasrizal alias Ujang. Dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Untuk uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 304 juta subsider 2 tahun.
Usai sidang ditutup, kedua terdakwa langsung dibawa kedalam sel titipan.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa. Perbuatan HM Zein dan Hasrizal pada pengadaan alat komputer TIK/E-Learning itu terjadi tahun 2014 lalu. Dimana Kementerian Pendidikan Nasional, menyalurkan dana bantuan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.
Dana anggaran APBN 2014 itu, diperuntukan bagi pembelian alat komputer TIK/E-Learning, yang pada hakikatnya untuk peningkatan mutu belajar siswa.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. HM Zein (kadisdikpora) diduga mengarahkan kepala sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada Hasrizal (kontraktor).
Atas perbuatan itu, HM Zein diduga mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Hal ini tidak boleh karena sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola.
Hasil audit yang dilakukan, terjadi penyelewengan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp304 juta.
rtc/radarriaunet.com