RADARRIAUNET.COM - Bupati Bengkalis mengingatkan, hari ini, Senin (11/7/2016), seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer harus sudah kembali bekerja. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi PNS maupun honorer yang sengaja membolos, mengingat pemerintah telah memberikan waktu libur dan cuti bersama kepada PNS dan tenaga honerer untuk merayakan Idul Fitri 1436 H.
''Kita akan menerapkan sanksi tegas bagi PNS dan tenaga honerer yang bolos kerja tanpa alasan yang jelas. Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja. PNS dan tenaga honerer harus kembali masuk kerja tanggal 11 Juli besok,'' ujar Bupati sebagaimana disampaikan Plt Sekretaris Daerah, H Arianto kepada wartawan, Minggu (10/7/2016).
Arianto meminta kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Camat dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, turut melakukan pengawasan dan pengecekan. Bukan sebaliknya, justru ikut bolos kerja.
''Kepala SKPD, Camat dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, wajib mengecek setiap PNS dan tenaga honorer, masuk kerja atau tidak sesuai jadwal usai libur dan cuti lebaran yang telah ditetapkan. Kalau ada yang bolos jangan ragu untuk memberikan sanksi sesuai Peraturan Kepegawaian,'' kata Arianto.
Menurut sumber di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bengkalis dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 H, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan kembali melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak). Saat hal itu ditanyakan kepada Sekdakab, Arianto membenarkan tentang kemungkinan akan adanya sidak. ''Yang namanya sidak kapan waktunya tentu rahasia, tapi yang pasti tim sudah kita bentuk,'' kata Arianto.
hum/rtc/radarriaunet.com