RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Siak yakni Polsek Lubuk Dalam, menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja golongan I. Tersangka berinisial SM (18) warga Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Selain itu, polisi juga mengamankan 6,5 Kilogram (Kg) daun ganja kering siap edar.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, dan setelah dilakukan proses penyelidikan maka tersangka ditangkap di rumahnya berikut barang bukti. Setelah itu, pengungkapan kasus tersebut berkembang ke salah seorang tersangka lagi berinisial M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari rumah tersangka M ditemukan daun ganja tersebut.
Kamis (30/6/16), keterangan Kapolres Siak AKBP Restika PN, kepada awak media bahwa penangkapan ganja kering sebanyak 6,5 Kg ini merupakan kasus terbesar khusus di Kecamatan Lubuk Dalam. Dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap DPO.
"Ini tangkapan besar di kecamatan tersebut, kita akan kejar tersangka DPO yang kita sudah mengandung identitasnya. Saat ini seorang tersangka inisial MS sudah diamankan, berikut barang buktinya," terang Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga mengharapkan kepada masyarakat untuk mohon doanya agar tersangka DPO tersebut dapat secepatnya ditangkap. "Kita mohon doanya lah, agar tersangka yang masuk DPO kita dapat ditangkap," harapnya.
rtc/fn/radarriaunet.com