RADARRIAUNET.COM - Jajaran Polres Kampar berhasil meringkus seorang tersangka kasus Pencurian dengan Kekerasan (perampokan) di daerah Gelugur kecamatan Muaro Peiti kabupaten 50 Kota Sumatera Barat Sabtu (25/6/16).
Tersangka kasus curas yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah FR alias IZ (34) tahun warga kenegerian Gelugur kecamatan Muaro Peiti kabupaten 50 Kota Sumatera Barat.
FR alias IZ diduga telah melakukan tindak pidana curas (perampokan) terhadap korbannya Tasrif Ramadhan (30) tahun warga desa Naumbai kecamatan Kampar pada Jumat (13/6/16) lalu.
Pada saat itu tersangka FR alias IZ berhasil menggasak 1 unit sepeda motor dan uang Rp2,5 juta serta melukai korbannya.
Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, tim opsnal Polsek XIII Koto Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Edi Chandra melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama YZ di desa Tabing kecamatan XIII Koto Kampar. Setelah diinterogasi didapat petunjuk bahwa yang melakukan perampokan tersebut adalah tersangka FR alias IZ. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap tersangka FR alias IZ dan didapat informasi bahwa yang bersangkutan melarikan diri ke daerah Gelugur kecamatan Muaro Peiti kabupaten 50 Kota Sumatera Barat.
Setelah mengendus keberadaan tersangka FR alias IZ, tim opsnal Polsek XIII Koto Kampar berangkat ke wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya tim mendapati tersangka saat hendak meninggalkan wilayah tersebut untuk melarikan diri dan tim berhasil meringkusnya.
Setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti antara lain pisau dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksinya itu.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujarwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Tersangka FR alias IZ beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,"tuturnya.
rtc/fn/radarriaunet.com