Jelang Lebaran, Dishub Tegaskan Mobil Barang Tak Angkut Penumpang

Administrator - Senin, 27 Juni 2016 - 13:20:22 wib
Jelang Lebaran, Dishub Tegaskan Mobil Barang Tak Angkut Penumpang
ilustrasi. rri
RADARRIAUNET.COM - Mobil angkutan barang dilarang diganti fungsinya sebagai pengangkut penumpang. Karena hal itu melanggar aturan lalu lintas dan angkutan. 
 
"Mobil angkutan barang seperti pick-up jangan sampai disalahfungsikan menjadi angkutan penumpang. Memang masih banyak angkutan barang yang disalahfungsikan. Khususnya saat Idul Fitri. Kita tidak akan segan-segan menindak bila ditemukan adanya pengalihfungsian mobil angkutan," ujar Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru, Sunarko di Pekanbaru.
 
Disebutkan, dari dulu jelas aturannya setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
 
Dikatakan Sunarko, di kota seperti Pekanbaru tidak ada lagi mobil pick-up digunakan membawa orang ataupun penumpang untuk mudik lebaran. "Kecil kemungkinan itu terjadi, tapi biar bagaimanapun, kami akan tetap mengantisipasi," singkatnya.
 
Dia menyebutkan kalau masyarakat perkotaan sudah bisa memilih untuk kendaraan yang aman bagi dirinya. "Kalau dari imbauan kami tentunya meminta masyarakat untuk memilih angkutan yang aman," tegasnya.
 
 
hal/fn/radarriaunet.com