RADARRIAUNET.COM - Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menahan satu lagi tersangka korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pekerjaan perluasan cetak sawah, seluas 50 hektar yang berlokasi di desa Alim Kecamatan Batang Gansal Inhu. Hingga merugikan negara sebesar Rp. 350 juta.
Ditahanya tersangka korupsi Junaidi (46) warga Pasir Kemilu Kecamatan Rengat Barat, Inhu ini menyusul ketiga rekannya yakni, Paruntungan Tambunan (49), Ricard Nainggolan (44) mantan kepala UPTD dinas Pertanian dan TPH Inhu serta Kamiden Sitorus (54) yang telah terlebih dahulu ditahan pada Senin 6 Juni 2016 oleh unit Tipikor Polres Inhu. Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Jumat (24/6/16). "SPDP dari tersangka Junaidi yang berperan sebagai pihak penerima pengalihan pekerjaan atau sub kontraktor yang telah ditahan di Polres Inhu, akan dikirim pada Senin 27 Juni 2016," ujarnya.
Diungkapkanya, keterlibatan tersangka Junaidi dalam korupsi Bansos perluasan cetak sawah yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2013 sebesar Rp 500 juta? ini, berawal dari tersangka Junaidi yang mendatangi tersangka Paruntungan Tambunan sekitar bulan Oktober 2015, untuk meminta pekerjaan cetak sawah baru tersebut.
"Tersangka Junaidi dan tersangka Paruntungan Tambunan sepakat mengerjakan cetak sawah seluas 50 hektar, dengan menggunakan dua unit alat berat jenis eksavator milik tersangka Junaidi. Dengan harga perhektarnya sebesar Rp 4,5 juta," ungkapnya.
Selanjutnya Junaidi menerima uang sebesar Rp. 91 juta dengan empat tahap dari tersangka Kamiden Sitorus, dengan progres pekerjaannya berupa steking (pembersihan lahan) yang baru mencapai 3 hektare. "Atas pekerjaan yang dilakukan tersangka Junaidi tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 91 juta, karena pekerjaan yang dilakukan olehnya hanya 3 hektare bukan berbentuk sawah, akan tetapi masih tahap pembersihan lahan saja," jelasnya.
teu/rtc/radarriaunet.com