Naga Tato Si Raja Maling Pekanbaru Ambruk Ditembak Polisi

Administrator - Senin, 27 Juni 2016 - 09:35:49 wib
Naga Tato Si Raja Maling Pekanbaru Ambruk Ditembak Polisi
Setelah sering lolos dari kejaran, akhirnya Naga Tato si Raja Maling Pekanbaru, tumbang juga ditembak polisi. Ia ditembak karena berusaha melarikan diri. rtc

RADARRIAUNET.COM - Setelah kerap lolos saat melakukan sejumlah aksi pencurian di Pekanbaru dan sekitarnya, Robi Adrianto alias Naga Tato (32) akhirnya menyerah di tangan tim Opsnal Polresta Pekanbaru saat digerebek di sebuah rumah di Jalan KH Ahmad Dahlan, Selasa (21/06/16) pukul 03.00 WIB dini hari lalu.

Residivis kasus serupa yang berjuluk Raja Maling ini bahkan terpaksa dibuat ambruk dengan hadiah timah panas di kaki kirinya karena berupaya melarikan diri.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, selain tersangka Naga Tato, dini hari itu pihaknya turut meringkus dua tersangka lainnya, Feri Naldi (25) dan Fiki Nurhaki (18).

"Naga Tato ini adalah leader diantaranya ketiganya. Dia juga mantan narapidana yang pernah masuk lapas atas kasus serupa. Sudah sering terlibat sejumlah aksi curat di Pekanbaru, mulai dari curanmor, pencurian modus pecah kaca mobil serta pencurian dengan membobol rumah korbannya," kata Bimo kepada awak media, Rabu (22/06/16).

Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menjelaskan, keberhasilan penangkapan terhadap si Raja Maling tersebut diawali pihaknya sejak penyelidikan kasus curat pecah kaca mobil, pembobolan rumah serta curanmor di Februari 2016 silam.

Kala itu, petugas sempat pula menggerebek rumah tersangka Naga Tato di Jalan Suka Jaya, Kecamatan Payung Sekaki. Hanya saja, dalam penggerebekan itu, petugas hanya menciduk rekannya, Yogi dan langsung menyerahkannya ke Mapolres Kampar karena terbukti mencuri laptop bersama tersangka Naga Tato di Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.

Sementara tersangka Naga Tato sendiri gagal ditangkap karena berhasil melarikan diri ketika polisi menggerebeknya di sebuah kedai tuak hasil dari pengembangan penyelidikan pasca tertangkapnya tersangka Yogi.

"Sejak itulah kita terus memburu Raja Maling tersebut sampai akhirnya pada 21 Juni kemaren, tersangka Naga Tato sukses kita tangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan bersama rekannya, Fiki. Namun ketika kita melakukan pengembangan di Warnet Global, Jalan Durian, Naga Tato mengambil celah untuk lari. Kita pun langsung bertindak melumpuhkannya dan menembak kaki kirinya. Dari hasil pengembangan penyidikan itu, kita juga menangkap satu tersangka tambahan, Feri," bebernya panjang lebar.

Masih menurut Bimo, berdasarkan pengungkapan terhadap ketiga tersangka, pihaknya juga menyita beragam barang bukti. Terdiri dari tiga unit motor Beat, sebuah kunci T, sejumlah tas laptop, beberapa lembar dokumen, beberapa unit handphone serta sejumlah flashdisk.

"Para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP, hukuman maksimal 7 tahun penjara, tegasnya.


gas/fn/radarriaunet.com