La Nyalla Enggan Disebut Sebagai Tersangka

Administrator - Sabtu, 25 Juni 2016 - 08:40:11 wib
La Nyalla Enggan Disebut Sebagai Tersangka
La Nyalla enggan disebut sebagai tersangka. cnn
RADARRIAUNET.COM - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti enggan disebut sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung saat diperiksa sebagai tersangka, Jumat (24/6).
 
Kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya menolak dipanggil sebagai tersangka karena tak merasa terlibat sebuah perkara. La Nyalla merasa perkaranya sudah selesai karena sudah dibatalkan praperadilan.
 
"Hasil praperadilan La nyalla menang. Makanya kami tidak bersedia kalau dipanggil sebagai tersangka," kata Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta. 
 
Ditemui secara terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan meski menang praperadilan, La Nyall saat ini berstatus tersangka karena ada surat perintah penyidikan baru yang dikeluarkan kejaksaa.
 
Adapun pemanggilan La Nyalla kali ini untuk pemeriksaan berkas, sehingga segera bisa dinyatakan lengkap.
 
"Surat putusan PN Surabaya sudah turun. Artinya putusan La Nyalla sebagai tersangka sudah sah," kata Prasetyo.
 
Sebelumnya La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur periode 2012. Tak hanya diduga melakukan korupsi, Ketua Umum non aktif PSSI itu juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jawa Timur periode yang sama.
 
Dalam kasus dugaan korupsi, La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
 
La Nyalla juga diduga telah mencuci uang hasil perbuatannya setelah kejaksaan menerima data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait keberadaan transaksi mencurigakan di rekeningnya. Diduga terdapat transaksi senilai ratusan miliar yang terdapat pada rekening La Nyalla, anak, dan istrinya dari data PPATK itu. 
 
 
cnn/radarriaunet.com