Pemkab Ajukan 11 Ranperda

Administrator - Jumat, 24 Juni 2016 - 12:32:17 wib
Pemkab Ajukan 11 Ranperda
ilustrasi. htc
RADARRIAUNET.COM - Pemkab mengajukan 11 rancangan peraturan pemerintah daerah (Ranperda) kepada DPRD, dalam rapat paripurna dewan, Rabu (23/6). 11 Ranperda tersebut di antaranya, Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. 
 
Ranperda tentang biaya transportasi lokal dan jamaah haji, Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda perubahan berupa peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali dengan menperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. 
 
Ranperda tentang perubahan  atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan kekayaan daerah,Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor  5 Tahun 2011 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
 
Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 terhadap retribusi tempat parkir, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2011. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2011, Ranperda  tentang perubahan Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kenderaan bermotor. Dan Ranperda atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 
Pengajuan 11 Ranperda ini, kata Alfedri, dilatarbelakangi dikeluarkannya keputusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014  dan 26 Mei 2015 maka Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011 terhadap retribusi pengendalian menara  telekomunikasi harus dilakukan perubahan dan perbaikan mengacu kepada putusan MK dan Surat Direktur  Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-349/PK/2015,6 juni 2015 perihal perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
 
“Ranperda ini,  diharapkan dapat dibahas dan disahkan,” kata Alfedri. Hingga akhirnya, kelak dapat  berfungsi  dalam mendukung jalannya roda pembangunan bagi negeri yang kita cintai ini. 
 
 
teu/rpg/radarriaunet.com