RADARRIAUNET.COM - Pemasangan plat nomor kenderaan dinas untuk Wakil Bupati Kuansing BM 5 K menjadi BM 2 K pasca dilantik 1 Juli 2016 lalu sudah benar menurut aturan. Dan hal itu tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Umum Setda Kuansing Muradi, Selasa (20/6/16) kemarin diruang kerjanya.
"BM 2 K untuk kenderaan dinas Wakil Bupati yang baru ini sudah sesuai menurut ketentuan. Sebab, pergantian tersebut sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 5 Tahun 2012 dan diteruskan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau, sehingga berlaku untuk semua daerah kabupaten/ kota di Indonesia dan Kuansing khususnya.
Selain itu kata Muradi, penggunaan BM 2 K untuk Wabup sudah sesuai arahan protokoler Provinsi Riau karena seluruh Wabup yang dilantik menggunakan BM 2 sesuai nomor seri dibelakang masing-masing kabupaten dan kota. Walaupun disadari saat itu belum ada Perbup yang mengaturnya. "Kalau tidak dipasang BM 2 saat itu juga akan menimbulkan pertanyaan, kok bisa beda Kita dengan daerah lain," tambah Muradi.
Muradi juga menjelaskan, Perbup terkait penggunaan BM 2 K untuk Wakil Bupati Kuansing itu sudah dibahas sejak tahun 2015 lalu. Bahkan Perbup tersebut sudah berada dimeja Sekda Kuansing untuk ditanda tangani oleh Bupati Sukarmis waktu itu. "Mengenai ditanda tangani atau belum oleh bupati waktu itu, saya kurang tau alasannya," kata Muradi.
Sekedar diketahui, kemarin, Selasa(21/6/16) saat hearing di Gedung DPRD Kuansing, Ketua DPRD Andi Putra mempertanyakan prihal pergantian plat nomor BM 2 K untuk Wabup Kuansing. Sebab, selama ini BM 2 K itu dipakai oleh Ketua DPRD Kuansing. Sementara pemindahan BM 2 K itu menurut Andi Putra, pihak Pemkab Kuansing tidak ada melakukan koordinasi sedikitpun kepada Lembaga yang dipimpinnya.
"Jangankan informasi resmi, informasi lisan saja tidak ada, bagaimana etika nya nih, apa susahnya menyampaikan secara lisan, bagaimana sikap saling menghargai antar lembaga,"ujar Andi Putra.
Pihaknya menyadari terjadi perubahan Nopol bagi kalangan pejabat, Aturan baru BM 1 Bupati, BM 2 Wabup sesuai kabupaten dan kota serta provinsi dan seterusnya. Namun harusnya didahului pembuatan Perbup dan disampaikan ke berbagai instansi termasuk DPRD. "Karena ini juga menyangkut tertib adminitrasi aset dan penganggaran. " tuturnya.
teu/grc/radarriaunet.com