Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada

Administrator - Sabtu, 18 Juni 2016 - 14:40:43 wib
Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Hadar Nafis Gumay. kcm
RADARRIAUNET.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menuturkan proses diundangkannya revisi Undang-Undang Pilkada yang lambat berbuntut pada persoalan penyelenggaraan pilkada. Menurut Hadar, salah satu yang bisa jadi soal adalah pembuatan draf aturan terkait proses penyelenggaraan pemilu.  "Kami belum bisa bergerak," kata Hadar, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (17/6/2016).
 
Menurut dia, sekalipun KPU telah menyiapkan draf terkait peraturan, namun belum bisa diresmikan. Hal tersebut karena regulasi yang jadi acuan belum diundangkan.  Selain itu, Hadar ragu KPU bisa berkonsultasi dengan DPR meski draf PKPU sudah siap dan bahkan sudah dilakukan uji publik. "Bisa tidak kami konsultasi ke DPR, padahal UU itu belum diberi nomor. Katakanlah boleh, bisa tidak KPU menetapkan lebih dulu tanpa ada nomernya. Jelas itu tidak bisa," ujar dia.
 
Hadar mengatakan, sepanjang revisi UU Pilkada belum diundangkan, KPU masih akan menggunakan peraturan lama yang berlaku. Namun kondisi ini menciptakan kebingungan. Di satu sisi, peraturan yang digunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 12 Tahun 2015, tapi di sisi lain, UU yang diacu dua regulasi itu belum diundangkan. "Ini situasi yang membuat kami kikuk. Katakanlah kami sudah siapkan ancang-ancang drafnya, kami sosialisasi. Tapi masih bergantung apakah nanti bisa selesai dalam forum konsultasi atau tidak?" tambah dia.
 
Oleh karena itu, lanjut Hadar, KPU berharap revisi UU Pilkada segera diundangkan. Agar Komisi segera menyiapkan draf peraturan. Pasalnya, segala tahapan pilkada tidak dapat digeser atau ditunda. "Karena tahapan itu tidak bisa digeser atau ditunda. Itu namanya mengganggu. Karena itu kami jalan saja dengan dasar yang berlaku, dengan risiko bahwa kami yang dimarahi."
 
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan UU Pilkada tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). 
 
 
teu/kcm/radarriaunet.com