RADARRIAUNET.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyita 9 ikat petasan atau mercon berbagai merek di Pasar Lingkungan Kuba Dalu Dalu Kelurahan Tambusai Tengah.
Sasaran dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Rabu (15/6/16) pagi kemarin, dipimpin Kanit Sabara Polsek Tambusai IPDA J. Silitonga dan 4 personil adalah petasan dilarang edar oleh pemerintah.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino mengatakan 9 ikat petasan dilarang edar ini disita dari tiga pedagang di Pasar Lingkungan Kuba Dalu Dalu.
Di antaranya, 4 ikat petasan korek api milik pedagang bernama Saparuddin, 2 ikat petasan korek api milik Pardes, dan 3 ikat petasan korek api milik Beni. "Hasil dari Ops Cipkon tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Tambusai," pungkas IPDA Efendi.
teu/rtc/radarriaunet.com