RADARRIAUNET.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan lahan. "Kita sudah menetapkan AG sebagai tersangka pada awal Ramadhan kemarin," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani.
Diungkapkannya, pegawai yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Dishubkominfo Pelalawan, menjadi tersangka lantaran terlibat kasus dugaan penjualan lahan fiktif. "Munaji (45) dan Tri Wibowo (29). Adalah dua korban yang melaporkan AG ke Mapolres Pelalawan," sebut Kasat Reskrim.
Menurut keterangan dari keduanya, masih banyak lagi warga yang telah ditipu oleh AG. "Menurut keterangan korban mereka hanya mewakili saja, karena masih banyak warga yang terkena tipu," katanya. Kasat Reskrim menyatakan, korban merasa telah ditipu atas pembelian lahan kaplingan untuk rumah toko (Ruko). "Lokasi lahannya di belakang town site I Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci," tutupnya, kemarin.
teu/rtc/radarriaunet.com