RADARRIAUNET.COM - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang warga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (1/6/16) lalu.
Pria bernama Sugito (43), ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 wib. Sugito diduga memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi.Tersangka diringkus polisi di Jalan Balak Engkolan, Sorek Satu.
Penggerebekan dipimpin oleh Kepala Satreskrim Polres Pelalawa, AKP Herman Pelani, berdasarkan informasi dari masyarakat. "Dalam penggerebekan kita menyita barang bukti berupa kulit ular Piton sebanyak 265 lembar. Kulit ular itu sudah dikeringkan dan siap dijual," terang Herman Pelani, Kamis (2/6/16).
Kasat Herman menerangkan, pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan tanpa perlawanan dan dijebloskan ke sel tahanan. Polisi juga menyita barang bukti kejahatan pelaku.
teu/rtc/radarriaunet.com