RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelaksan Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Tin sedianya diperiksa menjadi saksi bagi tersangka Doddy Arianto Supeno. Selain itu, Yuyuk menuturkan, Tin juga diperiksa berkaitan dengan penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus PN Jakpus dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," ujar Yuyuk dalam pesan singkat kepada media. Rabu (1/6).
Lebih lanjut, saat ditanya seputar keterkaitannya, Yuyuk enggan berkomentar. Ia berkata, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum mengambil kesimpulan.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, selain Tin, KPK juga turut memanggil dua pembantu rumah tangga di rumah Nurhadi, yaitu Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi bagi Doddy.
Untuk diketahui, Tin juga merupakan pegawai di lingkungan MA. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan MA tahun 2014.
Penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Nurhadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp1,7 miliar dan dokumen yang hendak dibuang ke dalam kloset.
Kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy. Dalam operasi itu, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Nurhadi, Royani (sopir Nurhadi), dan petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
cnn/radarriaunet.com