Jakarta : Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut setidaknya ada 67 anak di bawah umur dari 447 orang yang terlibat kerusuhan 22 Mei 2019 lalu.
"Pertama sudah disampaikan beberapa kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan. Dan di antaranya ada 67 anak-anak di bawah umur," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, seperti sitat CNN Indonesia, Selasa (11/6/2019).
Asep mengatakan sebagian anak telah dipindahkan ke bagian penyelesaian perkara di luar peradilan pidana dan sudah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Sedangkan sebagian lain telah menjalani pelatihan.
"Itu sudah dilakukan diversi, dikembalikan kepada orang tuanya dan juga ada sebagian menjalani pelatihan di Cipayung," ungkap Asep.
Selain itu, Asep mengatakan pihak kepolisian masih dalam tahap mendalami kasus untuk mengetahui peran masing-masing orang yang terlibat.
Sebelumnya, polisi telah menangkap sebanyak 447 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa kerusuhan aksi 21-22 Mei. Sebagian besar berperan sebagai koordinator lapangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami peran-peran ratusan orang tersebut. Polisi pun membaginya menjadi dua bagian.
Bagian pertama atau disebut dengan lapisan 1-2 yang merupakan aktor intelektual dan penyandang dana. Bagian kedua atau disebut dengan lapisan 3-4 merupakan pelaku kerusuhan dan koordinator lapangan.
"(Status) Tersangka, ada 447 orang. Ini masih dibagi layer atau lapisannya, sebagian besar di layer tiga sampai empat yaitu pelaku dan koordinator lapangan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
RRN/CNNI