PEKANBARU (RRN) - Ketua Pansus Tata Kelola BUMD DPRD Riau, Aherson memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola BUMD yang sudah diancang sebelumnya akan ditunda pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan naskah akademis yang dibuat sebelumnya tidak sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Karena tidak sesuai dengan undang-undang tersebut, pihak DPRD Riau juga tidak berani melakukan sidang paripurna terkait Tata Kelola BUMD tersebut, hingga naskah akademis sudah direvisi dan disesuaikan dengan undang-undang 23 tahun 2014 tersebut.
“Kita tidak sanggup membawanya ke paripurna, karena bertentangan dengan undang-undang,” kata Aherson, Jumat (7/8).
Sebenarnya, menurut Aherson Perda tersebut sudah cukup lama diajukan oleh pihak Pemprov, yakni sekitar tahun 2012 lalu. Karena itu wajar saja menurutnya naskah akademisnya tidak sesuai dengan undang-undang Perda, yang sudah direvisi di tahun 2014.
“Perda itu sebenarnya diusulkan sejak tahun 2012. Sementara undang-undangnya ada baru tahun 2014 lalu, makanya tidak cocok lagi dengan naskahnya,” ulasnya.
Menurut Aherson, yang melakukan revisi atas naskah akademis tersebut adalah pihak Pemprov Riau. Dalam undang-undang tersebut, revisi akan mengacu terhadap pasal 343, tentang pendirian BUMD.
“Untuk pendirian BUMD tersebut, ada 14 unsur yang harus dipenuhi, yang terkandung dalam undang-undang. Kita minta Pemprov Riau segera melakukan revisiatas naskah tersebut berdasarkan undang-undang,” imbuhnya.
Ada pun 14 unsur yang tercantum dalam pasal tersebut di antaranya adalah, tata cara pernyetaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, P4 (perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan), kerja sama, dan penggunaan laba.
Selain itu, juga mencakup penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, (penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi), perubahan bentuk hukum, kepailitan dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. (tpc/rr)